PASURUAN – Pemerintah tetap melarang warga mudik pada lebaran 2021. Termasuk juga di daerah-daerah yang berdekatan atau kawasan aglomerasi seperti Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkartosusila). Larangan mudik lebaran ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengurangi atau mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19).
Sebelumnya diberitakan dalam suarasurabaya.net bahwa mudik di kawasan aglomerasi termasuk 8 wilayah pengecualian dalam larangan mudik lebaran 2021. Akan tetapi Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono membantah: “Jadi, pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan nonmudik. Peraturan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei. Sudah jelas mudik lokal dilarang.” Nyono menegaskan bahwa pengecualian larangan mudik hanya untuk kebutuhan mendesak seperti perjalanan dinas, tugas negara, sakit parah, melahirkan, dan terkena musibah. Itupun harus dilengkapi dengan surat tugas atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Jadi, jika substansinya mudik, sudah jelas itu dilarang.
إرسال تعليق